KARIMUN, RCMNews – Seorang pengedar sabu berinisial EK (48) diringkus Kodim 0317/TBK, Rabu (12/2/2025).
Penangkapan ini bukti komitmen Kodim 0317/TBK dalam memberantas peradaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Berbagai barang bukti yang diamankan dari pria merupakan warga Karimun tersebut.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 105 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 250.000 dan 1 buah alat hisap,” ujar Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita.
Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat.
Bahwa dilaporkan, ada seseorang di salah satu rumah di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral yang menyimpan dan akan mengedarkannya.
BACA: Polres Karimun Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Coastal Area
Menindaklanjutinya, Unit Inteldim 0317/TBK yang dipimpin Serma Muhtar langsung bergerak ke lokasi (TKP).
“Setelah tiba di sasaran, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target,” ucapnya.
Dandim menyampaikan, ikut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, merupakan perintah dari Presiden dan juga pimpinan TNI.
BACA: Kirim Surat ke MenPAN-RB, Upaya Bupati Rafiq Perjuangkan Nasib Honorer Pemkab Karimun
“Dengan penangkapan ini, bukti Kodim 0317/TBK masih dipercaya masyarakat Karimun. Sebelumnya kita telah mengamankan sabu dalam jumlah besar, juga hasil dari informasi masyarakat,” tuturnya.
Setelah dibawa ke Makodim 0317/TBK,
pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres Karimun) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.