INFOTERKINI – Nuraniza menuntut Ketua RT 006 RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berinisial S menggembalikan uangnya sebesar Rp 500.000.
Warga RT 006 RW 001 Payamanggis itu mengatakan, uang sejumlah tersebut diminta Ketua RT nya untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 7-8 bulan lalu.
Padahal sepengetahuannya, pembuatan atau pengurusan SHM program PTSL dari Kementerian ATR/BPN tersebut gratis.
“Dia datang minta uang sebesar Rp 1 juta, tapi baru saya kasi Rp 500 ribu saat itu. Sudah saya sampaikan gratis, tapi dia seperti marah dan macam tak mau menguruskannya. Saya ini orang bawah, jadi mau tak mau saya berikan uangnya,” kata Nuraniza kepada infoterkini.co.id, Jumat (10/4/2020).
Disampaikannya, sudah menerima SHM program PTSL sekitar 3 bulan lalu. Meski demikian, ia tetap menuntut uangnya tersebut dikembalikan.
“Sudah dua kali meminta uangnya agar dikembalikan. Namun Ketua RT menyebutkan, uang itu tidak dengannya. Tapi kenapa uang warga lain sudah dikembalikannya. Terkecuali dari awalnya beliau tidak menentukan, saya pun akan membaginya. Terakhir janjinya besok mau mengembalikan uangnya. Dengan kondisi saat ini, saya sangat membutuhkan uang itu,” beber Nuraniza.
Sementara itu, Ketua Pemuda Payamanggis, M Lai juga mendesak uang-uang yang telah diambil oknum Ketua RT tersebut dari warga untuk pembuatan SHM Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera dikembalikan.
“Walaupun sudah dikembalikan uangnya, proses hukumnya harus tetap berjalan,” tegasnya didampingi warga setempat, Suryadi.
Seperti dilansir dari kumparan.com, oknum Ketua RT tersebut diduga melakukan praktek pungli kepengurusan program PTSL. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang akan melakukan pengurusan sertifikat Prona, itu ia lakukan kepada warga yang datang atau dengan mendatangi rumah warga pada April 2019 lalu. Masing-masing warga dimintai sejumlah uang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Dilaporkan, sedikitnya ada 7 orang warga menjadi korban praktek pungli yang dilakukan oleh ketua RT 006 RW 001 Payamanggis itu. Seluruh uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, sebagian ia berikan kepada oknum staf honorer kantor kelurahan Baran Timur berinisial DP.
Kasus tersebut sudah dilakukannya gelar perkara pada Kamis (27/2) di Mapolres Karimun.
Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Karimun, Kompol Suhaili, menuturkan upaya pembinaan dapat dilakukan apabila pelaku mengakui perbuatannya.
“Proses sesuai dengan tindak pidana umum dan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan,” ungkap Kabagsumda Polres Karimun tersebut.
Pelaku juga dituntut untuk dapat mengembalikan seluruh uang yang telah digunakan dalam waktu satu minggu. Apabila tidak dapat diselesaikan maka dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
“Jika tidak dapat diselesaikan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Penulis: red