Karimun – Coastal Area dan Jalan A Yani Kolong, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri pada, Selasa (5/12/2023) telah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).
Untuk diketahui, KTL adalah suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Tujuannya, untuk menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Brian mengatakan, Coastal Area yang ditetapkan menjadi KTL merupakan salah satu ikon Kabupaten Karimun.
Untuk ia mengharapkan tidak ada lagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Baca: Satlantas Polres Karimun Tetapkan Coastal Area dan Kolong Menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas
Selain itu, pengendara motor tidak memakai helm saat berkendara ketika melewati dua lokasi KTL tersebut.
“Program KTL untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama,” ujar Brian, Rabu (6/12).
Disampaikannya, operasi atau penertiban pengendara yang melanggar ketentuan seperti tidak menggunakan helm dan memakai knalpot racing di jalur KTL akan dilaksanakan secara rutin.
Baca: Puluhan Pemotor Terjaring Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Karimun
“KTL ini untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dalam mewujudkan Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm dan zero knalpot brong,” ungkap Brian.
Kasat Lantas menyebutkan, belum lagi menetapkan jalurnya lainnya di Kabupaten Karimun menjadi KTL, seperti di Kecamatan Meral.
Baca: Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Karimun
Namun ia mengakui masih banyak ditemukan pegendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di Kecamatan Meral.
“Untuk saat ini kita fokus di dua lokasi atau titik yang sudah ditetapkan menjadi KTL dulu,” pungkas Brian.