Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwaTrend

Kuasa Hukum Sebut F dan H Dijebak

×

Kuasa Hukum Sebut F dan H Dijebak

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum F dan H, terduga pelaku pemerasan terhadap tiga orang Camat di Kabupaten Karimun, Ronald Reagen Barimbing memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/4) sore.

KARIMUN – Polres Karimun menangkap dua orang laki-laki berinisial F (48) dan H (43) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tiga orang Camat di daerah tersebut.

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.

Kuasa hukum terduga pelaku,
Ronald Reagen Barimbing mengatakan kliennya dijebak.

Dimana, oknum Camat memberikan bingkisan kepada kliennya, Heriyanto yang tidak mengetahui apa isinya.

Tetapi penyampaian dari oknum Camat tersebut, bingkisan yang diberikan sebuah parsel (barang) sebagai bentuk pertemanan.

Karena kliennya dan oknum Camat tersebut sudah lama mengenal, tanpa berpikir curiga kliennya menerimanya.

“Kan gak enak juga kalau teman kita memberikan parsel atau sesuatu sama kita gak kita terima,” kata Ronald kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/4) sore.

Lanjutnya lagi, setelah parsel diterima dan mau bubar, beberapa oknum polisi melalukan penangkapan terhadap kliennya, Heriyanto.

“Klien kami juga mempertanyakan apa kesalahannya, tapi pihak kepolisian tidak mau memberikan jawaban. Pihak kepolisian juga setelah mengamankan, tidak ada membuka bingkisan tersebut. Di dua TKP penangkapan, bingkisan tersebut tidak ada ditunjukkan kepada klien kami,” ucap Ronald.

“Setelah di Polres baru bingkisan tersebut dibuka. Jadi kami menduga bingkisan tersebut telah diganti dengan uang. Jadi klien kami ini dijebak,” tambahnya.

Disampaikan Ronal, atas dasar hal tersebut, ia melapor ke Propam Polda Kepri.

“Kami telah melaporkan Polres Karimun atas dugaan pelanggaran profesionalitas ke Bidang Propam Polda Kepri pada 22 April 2025. Selain itu, juga melaporkan Polres Karimun ke Wassidik Ditreskrimum Polda Kepri agar di supervisi,” tuturnya.

Ronald juga meminta kepada Kajari Karimun agar tidak mudah mem-P21 kan perkara tersebut.

“Kami minta juga kepada Kejari Karimun dalam setiap tahapannya agar melibatkannya kami selaku kuasa hukum terduga pelaku, agar keadilan seadil-adilnya dapat betul-betul dirasakan oleh klien kami,” ucapnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *