Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Karimun

×

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Karimun

Sebarkan artikel ini
C alias A (28 tahun), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Karimun berdiri dibelakang Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

INFOTERKINI – Polisi kembali menggungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri

Pelakunya berinisial C alias A (28 tahun) merupakan warga beralamat di RT 003 RW 006 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tebing, kemudian dibawa ke Polres Karimun pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korbannya masih sekolah. Pada pertengahan Maret 2020, dua kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Pelaku dan korban saling kenal. Pelaku melakukan aksi jahatnya di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramonono didampingi Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada wartawan di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020) sore.

Dikatakan Herie, perbuatan cabul (meraba payu dara, perut, alat kelamin serta mencium bibir) yang dilakukan pelaku disaat korban tidur didalam kamar pada Rabu 4 Maret 2020 sekitar jam 12.00 WIB.

Pelaku masuk kedalam kamar korban, dengan cara mendobrak pintu kamar kemudian mendekati dan langsung menutup mulut korban.

“Sebelum melakukannya, pelaku mengatakan kepada korban “Kalau mau main/setubuh saya kasi HP“. Namun korban tidak menjawab. Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Herie.

Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan pendek warna kuning, 1 helai celana pendek warna putih corak bintik biru, 1 helai bra warna abu-abu dan 1 helai celana dalam warna pink.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atauPasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta,” tutupnya.

 

Penulis: ko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *