INFOTERKINI – Tim F1QR Lanal TBK (Karimun), Provinsi Kepri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg).
Pengungkapan tindak pidana ini di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada, Senin 8 Juni 2020.
Dalam kasus tersebut sebanyak tiga orang laki-laki diamankan Tim F1QR Lanal TBK.
Pertama inisial M S (45 tahun) warga Kampung Tengah Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat. Kedua H alias B (37 tahun) warga Pelambung Desa Pongkar RT 02/01, Kecamatan Tebing. Ketiga NS alias A (35 tahun) warga Pelambung Desa Pongkar RT 03/01, Kecamatan Tebing.
Selain tiga orang pelaku, sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total ± 2 kg, 1 buah HP merk Realme warna hitam, uang Rp 189 ribu dan RM 2, identitas KTP atas nama Handri. Juga diamankan 1 unit speedboat pancung tanpa nama mesin Tohatsu 18 PK yang digunakan sebagai sarana dalam penyelundupan.
“Modus pelaku dalam menyelundupkan narkoba sangat rapi, dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan. Sabu dibawa dari Malaysia tujuan Karimun. Pelaku mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan ± Rp 66 juta apabila berhasil dalam aksinya,” ungkap Dalantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto di Mako Lanal TBK kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Turut hadir dalam konferensi pers Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Denny, Ketua DPRD M Yusuf Sirat, dari kepolisian dan BNN Karimun.
Dalantamal IV menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK.
Sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB.
Pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan Pulau Karimun Anak, tim berhasil menghentikan speedboat tersebut.
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang menampakan gelagat mencurigakan, serta melaksankan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring.
Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkus dari barang yang baru saja dibuang kelaut.
Lalu tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (lintasan speedboat tersebut), ditemukan 2 kantong pelastik kemasan teh China berwarna hijau ditempat yang berbeda (berdekatan).
“Pelaku mengaku sabu dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri. Diduga ada lagi pelaku lainnya,” tutur Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengakhiri.
Atas perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dikenakan ancaman pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar R 10 miliar.
Proses lanjut penanganan kasus tersebut, diserahkan kepada penyidik BNN Provinsi Kepri.