KARIMUN, infoterkini.co.id – Personil gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (14/9/2020).
Operasi hari pertama berdasarkan Perbup Karimun Nomor 49 tahun 2020 itu, dilakukan disejumlah titik tempat keramaian di daerah berjuluk bumi berazam tersebut.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 188 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik, itu perorangan ataupun para pemilik usaha.
“Pelanggar ditemukan tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan dan tertulis. Tim gabungan juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar, agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Disampaikannya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap. Apabila nantinya jika masih didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar yang sama, maka akan diberikan sanksi lainnya.
“Sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan. Sedangkan pemilik usaha, akan diberikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan,” jelas Adenan.
Ia berharap, melalui kegiatan Operasi Yustisi ini yang dilaksanakan baik siang maupun malam, masyarakat disiplin menggunakan masker dengan tujuan upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
(kt)