Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KepriTrend

LBH IPK Kepri Dukung Tegas Vonis Mati 3 WNA India

×

LBH IPK Kepri Dukung Tegas Vonis Mati 3 WNA India

Sebarkan artikel ini
Romesko Purba, S.H., Direktur LBH Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepulauan Riau

Romesko Purba, S.H., Direktur LBH Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepulauan Riau, memberikan apresiasi tinggi atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terhadap tiga WNA India pelaku penyelundupan 106 kg sabu.

“Putusan ini merupakan kemenangan besar dalam perang melawan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia,” tegas Purba dalam pernyataan resminya, Kamis (01/05/2025)

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan perhitungan BNN, 106 kg sabu setara dengan 3 juta dosis yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

“Artinya, putusan ini telah menyelamatkan 3 juta potensi korban, terutama di kalangan remaja dan pemuda,” jelas Purba.

Vonis ini diterapkan berdasarkan UU No.35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) yang mengancam hukuman mati bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari tiga profesional hukum berpengalaman. Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H. dikenal sebagai hakim berintegritas dengan spesialisasi kasus narkotika. Hakim anggota Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., M.H. memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan kasus transnasional, sementara Hakim anggota Tri Rahmi Khairunnisa, S.H. dikenal dengan pendekatan humanis namun tegas dalam penegakan hukum.

Purba menekankan bahwa vonis ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam konvensi internasional tentang pemberantasan narkotika.

“Ini bukan hanya tentang penghukuman, tapi tentang perlindungan hak hidup anak-anak Indonesia yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

LBH IPK Kepri menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

Kasus yang terungkap April 2025 ini menunjukkan modus operandi baru sindikat internasional yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kepri. Purba mendorong penguatan sistem pengawasan di pelabuhan dan bandara.

“Kami apresiasi kerja sama BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini,” tambahnya.

LBH IPK Kepri berkomitmen melanjutkan pendampingan hukum dalam kasus-kasus narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba.

“Putusan ini harus menjadi warning bagi sindikat narkotika bahwa Indonesia serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Purba menegaskan.

 

(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *