INFOTERKINI – Masa libur sekolah pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP negeri maupun sawasta se-Kabupaten Karimun, kembali diperpanjang hingga dua minggu kedepan.
Sebelumnya, masa libur sekolah dilakukan untuk menghindari atau mengantisipasi virus corona (Covid-19), berakhir pada tanggal 30 Maret 2020.
“Libur sekolah (guru dan siswa) diperpanjang lagi. Masuk kembali tanggal 13 April 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Kamis (26/3).
Bakri mengatakan, memperpanjang masa libur sekolah untuk yang kedua kalinya dilakukan, merupakan kebijakan yang diambil daerah (Pemkab Karimun) ditengah merebaknya wabah Covid-19.
“Masa inkubasi virus corona selama 14 hari. Jika sampai habisnya masa libur nanti kondisi tingkat bahayanya masih sangat tinggi , akan diperpanjang lagi selama dua minggu kedepannya,” ucapnya.
Bakri menyebutkan, terkait surat edaran kembali diperpanjang masa libur sekolah akan diedarkan secepatnya.
“Kalau hari ini ditanda tangani Sekda langsung kita sebarkan. Tapi informasi tersebut akan disampaikan melalui grup WhatsApp masing-masing sekolah,” tuturnya.
Bakri mengimbau selama libur sekolah, siswa tetap belajar di rumah dengan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
Kepada guru ia tekankan, untuk memberikan tugas kepada siswanya. Baik itu melalui buku pegangan siswa, maupun melalui online yang disiapkan Kemendikbud.
“Yang paling penting itu, bagaimana peran masing-masing orang tua siswa untuk senantiasa mengawasi anak-anak selama libur sskolah agar terhindar dari virus corona atau Covid-19. Kepada orang tua siswa juga dapat menjaga gaya hidup sehat,” kata Bakri mengakhiri.
Penulis: nk