Jakarta – Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru.
Pelaku ternyata dalam pengaruh narkoba.
Kasatlantas Polresta, Kompol Alvin Agung menjelaskan kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) kemarin.
Alvin menerangkan, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Baca: Truk Pengangkut Tabung Gas 3 Kg Terbalik di Karimun, 1 Orang Terluka
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB.
Saat di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel.
Baca: Pemotor Wanita di Karimun Tewas Ditabrak Truk, Sopir Diamankan Polisi
“Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).
Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP.
Saat itu warga sudah ramah dan berusaha mengevakuasi korban.
Baca: Gebyar HUT ke 79 RI, Dispora Karimun Gelar Lomba Gerak Jalan Berhadiah Total Rp 165 Juta
Pelaku dan mobilnya diamankan Polisi. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Sumber: detik.com