INFOTERKINI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim menunggu keputusan dari Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengenai perpanjang kembali masa belajar di rumah atau libur sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Berakhirnya masa belajar di rumah atau libur sekolah bagi siswa dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, PKBM dan LKP di Kabupaten Karimun pada tanggal 2 Juni 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/DISDIK-SEKR/IV/417/2020 tertanggal 8 April 2020 tentang pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.
Bakri Hasyim mengatakan, tanggal 28-29 Mei 2020 akan melakukan koordinasi dengan Bupati mengenai apakah libur sekolah diperpanjang lagi atau tidak.
“Jika hasilnya nanti pak Bupati melihat kondisi dan situasi belum aman, belum memungkinkan untuk berkumpul-kumpul, mungkin diperpanjang lagi,” ujarnya saat dihubungi, Senin (25/5/2020).
“Saya belum bisa memastikannya. Saya mau berkoordinasi dulu dengan pak Bupati, bagaimana tanggapannya,” tambah Bakri.
Namun lanjutnya, keputusan masa belajar di rumah atau libur sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kembali diperpanjang atau tidak, akan disampaikan sebelumnya tanggal 2 Mei 2020.
“Tanggal 30-1 Mei 2020 sudah saya sampaikan keputusannya ke masing-masing sekolah,” tutup Bakri.