INFOTERKINI – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 041/DK-MAK/B/III/ 2020.
Surat edaran ditanda tangani oleh Ketua DKM Masjid Agung Karimun, H Zulfan Batubara tertanggal 26 Maret 2020 tersebut, tentang “Pelaksanaan ibadah di Masjid Agung Kabupaten Karimun terkait tanggap penularan infeksi Covid-19”.
Berikut isi surat edarannya yang diperoleh infoterkini.co.id :
Untuk sementara waktu DKM-Masjid Agung Karimun Tidak Menyelenggarakan Sholat Berjama’ah, baik Sholat Fardhu Jum’at maupun Sholat Fardhu 5 (Lima) Waktu;
Tidak melaksanakan kegiatan/aktifitas mengumpulkan orang (jama’ah) banyak yang diyakini dapat menjadi media penularan/penyebaran Covid-19. Seperti Pengajian Rutin, Pengajian Bulanan, Pengajian Umum, Majelis Ta’lim dan lain-lain sampai ditentukannya kembali keadaan dan kondisi normal kembali;
Tetap mempersilahkan dan memberi izin kepada jama’ah perseorangan yang ingin melaksanakan sholat di masjid Agung Karimun;
Imam dan Bilal tetap hadir seperti biasa sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Bilal tetap membaca Al Qur’anul Karim 10 menit menjelang Adzan dan ketika mengumandangkan Adzan mengganti lafadz “hayya ‘alas shalaah” dengan lafadz wilgla “shollu fii buyutikum” sebagaimana Hadits Riwayatlbnu Abbas dalam Shalih Muslim Nomor 901;
Setelah mengumandangkan Adzan, Bilal menyampaikan himbauan : “Untuk sementara, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Maklumat, bahwa tidak ada Sholat Berjama’ah didalam Masjid, Jama’ah dapat melaksanakan Sholat sendiri-sendiri atau di rumah masing-masing, terimakasih;
Imam dan Bilal melaksanakan Sholat berjama’ah atau Sholat masing-masing di Ruang Istirahat Imam (Sekretariat DKM-Masjid Agung Karimun);
Menunda, meniadakan atau meliburkan kegiatan belajar mengajar Santriwan/Wati TPQ Masjid Agung Karimun dan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Abdurrahman bin ‘Auf hingga waktu tertentu atau menyesuaikan dengan arahan dan edaran resmi pihak terkait;
Tetap tenang dengan senantiasa berdo’a, rutin berdzikir, memohon perlindungan Allah SWT serta memperbanyak membaca Shalawat (beberapa lafadz Do’a, Dzikir dan Shalawat terlampir);
Kepada Petugas lapangan untuk tetap melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, antiseptik, bahan pembersih (Lysol, Bayclin, Wipol, Dettol Cair, Cairan pembersih lantai) atau Cairan yang mengandung Chloroxylenol terutama pada lantai ruang sholat dan ruangan lainnya;
Kepada Staf Sekretariat tetap melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dengan mengikuti jadwal piket masuk kerja yang telah ditetapkan:
Kepada Pengurus Masjid, Musholla, Surau dan Imam Binaan yang secara administratif dibawah koordinasi DKM-Masjid Agung Karimun untuk dapat mempedomani edaran ini;
Penulis: red