INFOTERKINI – Dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Tindakan tegas terukur dan terarah dengan melumpuhkan bagian kaki kedua tersangka.
“Saat akan dilakukan penangkapan, ke 2 tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (8/6/2020).
Disampaikannya, berdasarkan laporan korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan laporan polisi tanggal 7 Juni 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6/2020) pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka inisial OBN diwilayah Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dari hasil interogasi terhadap OBN, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan inisial SP (DPO).
Berikutnya disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam, tim kembali berhasil mengamankan inisial MI tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu 7 Juni 2020. Kembali berhasil mengamankan tersangka inisial ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan Laptop/Notebook. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka OBN dan SP
kepada tersangka inisial MI melalui inisial ARP,” ungkap Harry.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci. Kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah.
“Jika ketahuan korban, para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” tambah Harry.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan adalah 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp 210.000, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutur Harry.
Disampaikannya juga, sampai dengan saat ini tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, dan tersangka SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Kami mengimbau kepada tersangka SP untuk segera menyerahkan diri, sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Harry.