Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Melawan Saat Ditangkap, 2 Residivis Curat di Batam Ditembak Polisi

×

Melawan Saat Ditangkap, 2 Residivis Curat di Batam Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Press rilis pengungkapan kasus curat di Polda Kepri, Selasa (28/7/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Infoterkini.co.id – MSS dan FTS ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dua laki-laki merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut, ditangkap di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam, Senin (27/7/2020).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang di rekeningnya hilang dan rumahnya telah dibongkar oleh pelaku.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat mau ditangkap. Tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (28/7).

Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut berawal Laporan Polisi dari salah seorang korban. Dimana pada Rabu 15 Juli 2020, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.

Dikarenakan merasa tidak ada melakukan transaksi apapun, korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam.

Saat tiba dirumah didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang berharganya serta uang tunai sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

“Modus operandinya memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuninya. Intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah,” tutupnya.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit hp dan dua unit laptop.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 taahun, dan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Penulis: KR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *