INFOTERKINI – Dua orang waria diamankan Satreskrim Polres Karimun, Kamis 30 April 2020.
Waria merupakan warga Kecamatan Karimun yang diamankan, yaitu S alias Anggun (31 tahun) dan R alias Nurul (21 tahun).
“Mereka ditangkap karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Pemkab Karimun Distribusikan 33 Ribu Paket Sembako Untuk Masyarakat
Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan dua waria itu di Jalan Jendral Ahmad Yani depan minimariet Asli Mart Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 23.35 WIB.
Pada saat itu korban yang juga sebagai pelapor (Robiyanto) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, ketika
membeli bandrek di depan minimarket tersebut.
“Kedua pelaku membuka jok motor korban dan mengambil 1 unit hp merek Samsung EDGE warna putih nomor IMEI- 357088060689142. Kedua pelaku menggunakan barang hasil curiannya,” tutur Harie.
Baca Juga: May Day, Polda Kepri Bersama Serikat Buruh Beri Bantuan Kepada Buruh Yang di PHK
Korban sambungnya, baru mengetahui kehilangan hp yang diletak didalam jok motornya, setelah sampai di rumah. Kemudian korban kembali lagi ke tempat bandrek untuk mencari
hp nya, namun tidak ditemukan.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3,5 juta,” kata Herie.
Atas perbuatannya, disampaikan Heri, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
“Terhadap tersangka S alias Anggun pernah menjalani hukuman penjara (residivis) dengan kasus pencurian,” jelasnya mengakhiri.