Infoterkini, Masih berusia dibawah 18 tahun, tapi N dan RR sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Kedua remaja itu melakukan tindak pidana tersebut, di rumah milik RII di Jalan Telaga Tujuh RT 001 RW 004 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Sabtu 7 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka melakukan aksinya disaat rumah sedang kosong yang ditinggalkan pemiliknya melakukan olahraga diluar rumah.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil tiga buah cincin emas dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 20 juta dari meja rias kamar korban. Jika ditotalkan senilai Rp 26 juta.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, RY Diringkus Satreskrim Polres Karimun |
Pemilik baru mengetahui hilang harta bendanya, setelah pulang kembali kerumah sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan pelaku N pada tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, di Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Sedangkan pelaku RR, ditangkap tanggal 9 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, di Gang Perdamaian kelurahan yang sama.
“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku N merusak pintu kamar rumah korban dengan cara mencungkil menggunakan parang dan pelaku RR menendang pintu kamar sampai berhasil dibuka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada wartawan, Senin (10/3) siang.
Dikatakannya, barang bukti berupa uang yang disita dari para pelaku tidak lagi sebesar Rp 20 juta. Para pelaku telah menggunakan uang hasil curiannya untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang kita selamat senilai Rp 16 juta. Sisanya sudah dipakai pelaku untun kepentingan pribadi,” ucap Herie.
Baca Juga: Polres Karimun Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya |
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Penulis: kr