Infoterkini.co.id – Tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R ditangkap polisi.
Mereka diamankan disebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Sabtu (27/6/2020).
“Ketiganya diamankan karena telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas Ransel merek Nlnokia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri,
Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dalam siaran persnya, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening
Disampaikannya, pengungkapan kasus ini tindak lanjut atau pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon.
Harry menyebutkan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga Komisi IV DPR Minta Menteri Pertanian Salurkan Bantuan Covid-19 bagi Petani
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ucapnya mengakhiri.
(Redaksi)