INFOTERKINI – RD alias R berusia 28 tahun warga beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri ditangkap polisi, Selasa (26/5/2020).
Laki-laki tersebut ditangkap oleh tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Jalan S Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam.
Total barang bukti sabu yang disita darinya seberat 103 gram, yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening.
“Setelah ditangkap saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S dalam rilis tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Harry menambahkan, ketika tim melakukan interograsi tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya disalah satu hotel di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Tim bergerak menuju tempat tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” bebernya.
Harry menyebutkan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.