Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Mulai Besok Sampai 31 Maret 2020, Pegawai Pemkab Karimun Bisa Bekerja dari Rumah

×

Mulai Besok Sampai 31 Maret 2020, Pegawai Pemkab Karimun Bisa Bekerja dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah. (Foto; IT)
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home).

Pelaksanaan tugas kedinasan ditempat tinggal, dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari tempat tinggal, menjadi tanggung jawab Kepala OPD masing-masing secara berjenjang.

Teknis pengaturan presensi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mengacu pada Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 129/SE/BKPSDM/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan virus corona atau Covid-19.

Sedangkan, bagi tenaga pendidik dan kependidikan, mengacu pada Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 420/DISDIK. SEKR/III/232/2020 Tanggal 16 Maret 2020.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah saat diwawancara wartawan, Kamis (19/3/2020) sore di halaman parkir RSUD M Sani.

“Pejabat pengawas wajib masuk kerja sekurang-kurangnya 1 orang pada masing-masing sekretariat bidang bagian. Fingerprint ditiadakan untuk sementara waktu. Absensi pegawai dilakukan secara manual,” ujar Firman.

Disampaikannya, selama melaksanakan tugas dari rumah, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi dan menerima arahan dari pimpinan. Sehingga produktifitas kerja dapat berjalan efektif dan efisien.

“Pegawai harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Firman.

Lanjutnya lagi, bagi pejabat pengawas dilingkungan kecamatan dan kelurahan, dapat tidak masuk kantor maksimal 2 orang.

Di jabatan fungsional, pelaksana/pegawai kontrak dalam 1 seksi, subbid dan subbag, wajib masuk sekurang-kurangnya 1 orang atau sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Khususnya rumah sakit dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Karimun dan Dinas Kesehatan tetap seperti biasa, karena mereka pelayanan kesehatan,” ucap Firman.

Ia mengimbau, etiap pegawai harus menjaga integritas dan martabat dengan tetap berada ditempat tinggal masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.

“Kepala OPD bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelanggaraan pemerintah dilingkup OPD masing-masing. Sehingga fungsi pelayanan tetap berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Bupati Karimun Cq Sekda,” pungkas Firman.

 

Penulis: kr