Batam, infoterkini.co.id – Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, kemudian dibuang ke dalam septi tank.
Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut.
Total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram, disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram
“Jika 1 gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna. Maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita,” ujar Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran.
Disampaikannya, dalam kasus tersebut (2 Laporan Polisi), sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Imran.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya perwakilan BNNP Kepri, perwakilan Kejaksaan Batam, perwakilan Granat, Balai POM dan pengacara.
(kr)