Disampaikan Rafiq, meski sudah zona hijau soal mengakhiri masa belajar bagi siswa di rumah akan tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai jadwalnya siswa kembali masuk ke sekolah pada tanggal 15 Juni. Kemungkinan dimulai dari tingkat SLTA dilajutkan SLTP baru SD Sekolah Dasar, kita lakukan dengan bertahap,” ucapnya.
Selain itu sambung Rafiq, kedepan untuk aktifitas belajar mengajar akan diterapkan protokol kesehatan dengan mempersiapkan surat kesehatan setiap siswa.
Pemerintah akan membantu untuk pembuatan surat kesehatan yang nantinya akan difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun melalui rumah sakit dan puskesmas.
“Itu semua dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Karimun ini,” pungkas Rafiq.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kakanmenag, sejumlah Pimpinan OPD dan pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Karimun.