INFOTERKINI – Empat orang pelaku kasus penggelapan kendaraan roda empat diamankan oleh tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda.
Salah satunya pelakunya merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan berinisial HA.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, Selasa, (19/5/2020) Di Mapolda Kepri.
“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5) lalu, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Minggu malam (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB tersangka diamankan ditempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan,” ungkap Harry.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka.
Hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita.
“Sampai dengan malam ini, barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil,” jelas Harry.
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
“Perbuatan tersebut sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain,” kata Harry.
Sambungnya lagi, Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya.
Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban.
Untuk itu diimbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat.
“Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tutup Harry.