Infoterkini.co.id – Dua orang inisial A dan ALH ditangkap Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (29/7/2020).
Kedua ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam.
Kedua pelaku tersebut diamankan di salah satu Bank Swasta di Kota Batam. Penangkapan langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
“Pelaku merupakan oknum pegawai di BP Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dijelaskannya, tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu.
Pembayaran UWTO dengan surat atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2.800.000.000.
“Pelaku meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp 12.000.000.000,” beber Harry.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika sudah ditetapkan tersangkanya, akan disampaikan kembali,” tuturnya.
Penulis: KT