Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwaTrend

Panti Pijat di Karimun Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan 2024

×

Panti Pijat di Karimun Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Periksa Panti Pijat, ini Hasilnya
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepri melarang panti pijat yang ada di daerah tersebut beroperasi pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/556.4/91/DISPAR/2024 tertanggal 6 Maret 2024.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus.

“Khusus usaha panti pijat dilarang menjalankan atau mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan 1445 H sebulan penuh,” ujar Yunus dalam keterangannya, Jumat 8 Maret 2024.

Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut ada usaha tempat hiburan yang boleh beroperasi pada bulan suci ramadhan. Namun jam operasionalnya telah diatur.

Dilarang beroperasi tiga hari awal ramadhan dari tanggal 11 sampai 13 Maret 2024.

Selanjutnya, tiga hari pada pertengahan bulan suci ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran yaitu tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2024.

Baca: Pemkab Karimun Akan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional saat Ramadhan 2024

Kemudian, satu hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tanggal 9, 10 dan 11 April 2024.

“Selama bulan ramadhan 1445 H, kelab malam, diskotek, karaoke dan pub termasuk hotel berbintang dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB s/d 21.00 WIB. Usaha gelanggang permainan mekanik/ elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB s/d 09.00 WIB. Khususnya panti pijat dilarang beroperasi sebulan penuh saat ramadhan,” jelas Yunus.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pimpinan tempat hiburan yang melanggar aturan buka tutup dan jam operasi yang telah diatur dalam surat edaran.

Untuk memastikan surat edaran telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik, Dispar bersama tim terpadu penegakan Perda Karimun sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.

“Sanksinya mulai dari penutupan sementara tempat usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha,” kata Yunus.

Ia mengharapkan kepada pimpinan usaha tempat hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *