BATAM – Polisi akhirnya menetapkan Tersangka atas Kasus Pengeroyokan atas 2 (dua) orang Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepulauan Riau yakni Hendra Prahmana (42) dan Agus Febrianto Hutagaol (32) oleh puluhan Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Hari Sabtu (19/04/2025) lalu sekitar pukul 22.30 Wib di Pom Bensin Depan Kompleks Paradise, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Romesko Purba, S.H, Direktur LBH IPK Kepri yang merupakan Sayap organisasi IPK DPD TK I Provinsi Kepulauan Riau menyebut mendapat Informasi tersebut dari Penyidik.
“2 (dua) orang dari sekitar 20-an orang telah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian di Polsek Batu Aji, namun sayangnya Pelaku tidak ditahan,” ujarnya, Senin (28/04/2025) di Mapolsek Batu Aji.
Ia mengaku menyesalkan tindakan penyidik tidak dilakukannya penahanan, menurutnya, para pelaku lainnya berpotensi melarikan diri, merusak barang bukit atau melakukan tindakan hukum yang sama.
“Penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik, meskipun tersangka telah memenuhi unsur pasal pidana tertentu, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana-red) menyebut dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan. Kami dari LBH menilai ptensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi hal yang sama itu potensinya besar sekali,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk menghindari konflik dari Anggota IPK yang tidak terima dengan peristiwa itu, Kepolisian seharunya berfikir lain atas tidak ditahannya para pelaku.
“Begini, saya sebagai Direktur LBH IPK Kepri termaksud Ketua IPK Kepri hingga saat ini sangat kewalahan meredam konflik dari anggota yang ingin kesal dari kejadian pengeroyokan itu, anggota berasumsi bahwa melakukan tindakan pengeroyokan itu tidak dapat ditahan, kami menghindari mereka melakukan hal yang sama kepada puluhan pengeroyokan, ini hal yang wajar. Makanya kami berfikir Penyidik di Polsek Batu Aji sudah mempertimbangan Mitigasi resikonya dengan tidak menahan pelaku, saya berjibaku menahan emosi anggota dan memberikan edukasi agar semua tindakan pidana agar diserahkan kepada Kepolisian saja, jangan main hakim sendiri. Tapi, dengan kejadian ini saya sendiri sudah tidak tahu memberikan alasan apalagi kepada anggota,” kesalnya.
Namun, Romesko Purba menegaskan akan melakukan upaya hukum lain agar Pelaku dapat ditahan selama proses hukum berlanjut.
“Jika Penyidik enggan atau dengan alasan lainnya tidak menahan pelaku, kami akan mengupayakan langkah hukum lain agar pelaku dapat ditahan dalam proses hukum selanjutnya seperti ketika pelaku yang telah ditetapkan tersangka atau yang akan ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,”jelasnya.
Terpisah, Budi Bukti Purba Ketua IPK Kepulauan Riau menghimbau agar seluruh kader dan anggota IPK Kepri agar tidak terprovokasi atas kejadian itu khususnya di media sosial.
“Saya sampaikan, peristiwa pengeroyokan ini murni tindakan pidana dan fokus kepada perbuatannya. Jangan sesekali hal ini dikait-kaitkan dengan Isu SARA. Percayalah jika konflik ini berkembang ke Isu SARA, yang rugi kita semua dan generasi kita mendatang. Percuma ada yang kalah dan menang jika harus ada jiwa yang dikorbankan, saya bermohon seluruh masyarakat Kepulauan Riau khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya. Jangan terprovokasi atas peristiwa ini dan jangan mau diadu domba.” mintanya
Budi juga menyampaikan selama kepemimpinannya menjadi Pengurus DPD IPK Kepri, seluruh kader dan anggotanya tidak pernah membuat keonaran termaksud pengeroyokan.
“Saya berulang kali menyampaikan, baik itu kepada Kapolsek Batu Aji, Kepolisian tingkat Polresta Barelang hingga di Kepolisian Daerah bahwa IPK Kepri dikepimpinan saya tidak pernah melakukan pengeroyokan atau kegaduhan atau hal-hal yang mengganggu investasi di Kepulauan Riau. Itu mengapa peristiwa pengeroyokan anggota saya, saya serahkan kepada Pihak Kepolisian melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saya bentuk. Saya selalu mendorong agar Batam Kondusif, jika saya tidak merubah pola itu, Pelaku Pengeroyokan anggota kami pasti sudah kami balas dan pasti konflik, Jadi tolong hal ini diapresiasi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula saat Budi Bukti bersama anggotanya makan malam sekitar pukul 19.00 Wib, kemudian pada pukul 22.30, dua orang anggotanya mengisi bensin BBM di Pom Bensin depan Paradise. Anggotanya di Bentak orang tidak dikenal dan saat anggotanya turun dari kendaraan, mereka dipukul dengan botol minuman berisi penuh dan hanya hitungan detik, puluhan orang datang melakukan pengeroyokan.
Para pelaku pengeroyokan melarikan diri dengan mengenderai Pick up dan mobil fortuner dan sebagian melarikan diri dengan kendaraan roda dua, dilokasi kejadian ditemukan 1 (satu) unit Handphone diduga milik Pelaku dan 2 KTP yang terjatuh dilokasi pengeroykan.
Kemudian Korban melakukan Laporan Polisi di Polsek Batu Aji dengan LP/B/52/IV/2025/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, sementara Korban, Hendra Prahmana (42) dan Agus Febrianto Hutagaol (32) mengalami luka-luka.
Korban Hendra Prahmana (42) sampai dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah karena mengalami luka dengan 5 jahitan di Kepala dan luka lebam-lebam akibat pukulan pelaku pengeroyokan dan rawat inap sementara korban Agus Febrianto Hutagaol (32) mengalami lebam dikepala.
(Humas LBH IPK/Rilis)