Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi, 1 dari 12 Korbannya Meninggal Dunia

×

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi, 1 dari 12 Korbannya Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Press rilis penangkapan pelaku perdagangan orang di Polda Kepri, Sabtu (25/7/2020).

Infoterkini.co.id – Kepolisian menangkap 7 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S.

Mereka ditangkap oleh tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di back up tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Sisanya ditangani di Polda Kepri karena berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal
Lu Huang Yuan Yu 118.

Barang bukti yang diamanakan adalah 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit hp dan dokumen pribadi korban.

“Awalnya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial SC alias S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Reskrimum, Sabtu (25/7/2020) di Polda Kepri.

Arie mengatakan, tersangka pertama diamankan adalah HS di Tegal yaitu tersangka Inisial HS. Yang bersangkutan sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggungjawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua inisial TA, yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia,

Selanjutnya inisial TS, merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya, yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga kerja.

“Kemudian iinisial ST yang ditahan di Polda Jateng, merupakan Komisaris PT. MTB dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng. Ada juga tersangka dalam perkara lain, namun juga diduga terlibat dalam kasus tersebut yaitu inisial SC alias S,” tambah Arie.

Dijelaskannya kembali, ABK yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, salah satunya almarhum Hasan.

Sementara itu, PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.

“Proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” beber Arie mengakhiri.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis & Editor: KO I Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *