INFOTERKINI – Pelayanan SIM dan SIM keliling di Kabupaten Karimun ditutup untuk sementara waktu.
Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: 967/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang ‘Memerintahkan penutupan sementara layananan pengurusan SIM demi pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19’.
“Penutupan pelayanan SIM dan SIM Keliling ditutup pada tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020. Penutupan pelayanan untuk antisipasi meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Kenedy Fazrial kepada infoterkini.co.id, Kamis (26/3/).
Kenedy mengatakan, untuk SIM yang habis masa berlakunya, selama penutupan dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 atau pada situasi dinyatakan normal.
“Pengecualian bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang, suspect atau positif Covid-19, proses perpanjang setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” ucapnya.
Kenedy juga menginformasikan tentang pemberitanhuan penutupan sementara pelayanan Samsat dalam upaya penceghan penyebaran Covid-19.
Yang mana, pelayanan Samsat ditutup sementara terhitung mulai 26 Maret sampai dengan 8 April 2020. Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 9 April 2020.
“Bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran, dapat dilakukan melalui aplikasi “e-Samsat” Kepri (dapat diunduh di aplikasi Playstore dan Samsat Online (Samolnas),” pungkas Kendey.
Penulis: nk