KARIMUN, RCMNews – Polisi menangkap dua terduga pelaku kasus pemerasan terhadap beberapa orang ASN di lingkungan Pemkab Karimun (Camat).
Pelaku dikabarkan adalah oknum pengacara berinisial F, dan oknum wartawan inisial H di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025,sekitar pukul 16.40 WIB. Inisial H diamankan di Hotel 21 Karimun, sementara F di Cafe Padi Mas.
“F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat. Kedua ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku uang tunai senilai Rp 29.980.000,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (10/2).
Dikatakannya, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.
BACA: Kapolres Lingga Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara
Pelaku lanjutnya, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ungkap Robby.
Ia menyampaikan, Polres Karimun masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun, dan proses penyelidikan terus berlanjut,” tutur Robby.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis dan advokat.
BACA: DLH Karimun Lanjut Bersihkan Sampah Menumpuk di TPS
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pejabat publik, untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
“Masih kita dalami, kita masih kembangkan, informasinya ada di atasnya lagi,” kata Robby.