Infoterkini.co.id – Pemkab Karimun berencana akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
“Perbup tentang penerapan sanksinya sedang dikaji di Bagian Hukum,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancara wartawan di Masjid Agung Karimun, Selasa (7/7/2020).
Dikatakannya, jika resmi diberlakukan, sanksinya adalah “hukuman fisik” seperti membersihkan jalan, menyapu jalan dan sebagainya.
Namun sambungnya, dalam menerapkannya perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar hak asasi manusia atau HAM, serta jangan sampai melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi.
“Jangan sudah kita keluarkan, bertentangan dan menimbulkan keresahan. Untuk itu harus hati-hati untuk peneraparannya,” kata Rafiq.
“Melahirkan Perbup tidak bisa praktis, dalam sehari siap. Harus dikonsultasikan ke Kemenkumham di Tanjungpinang atau melalui daring serta konsultasi publik,” tambahnya.
Rafiq menyampaikan, ia menyadari dan mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan jauh menurun. Seperti di tempat-tempat keramaian dan warung kopi.
“Punya masker tapi tidak digunakan, ada disediakan tempat handsanitiser, tempat cuci tangan juga tidak digunakan. Namun Pemkab Karimun tidak pernah berhenti dan bosan memberikan seruan ke masyarakat untuk disiplin mentaati protokol kesehatan,” kataya.
Rafiq menyerukan masyarakatnya harus bersama-sama berusaha dan berupaya memberantas Covid-19 di Kabupaten Karimun. Dengan cara disiplin mentaati protokol kesehatan.
“Pemerintah tidak bisa mencegah atau memberantasnya tanpa ada bantuan serta dukungan dari seluruh elemen,” pungkas Rafiq.
Penulis: KT
Editor : Redaksi