Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Pemkab Karimun Akan Tutup Pintu Masuk Warga dari Luar Untuk Cegah Covid-19

×

Pemkab Karimun Akan Tutup Pintu Masuk Warga dari Luar Untuk Cegah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq disampingi Sekda, H Muhd Firmansyah meninjau lokasi karantina di SPMN 2 Tebing, Minggu (12/4/2020).

INFOTERKINI – Pemkab Karimun, Provinsi Kepri akan menutup pintu masuk warga yang bukan masyarakat Karimun.

Kebijakan tersebut dibuat, dalam rangka untuk memutus atau menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demikian disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq disaat meninjau lokasi karantina isolasi bagi masyarakatnya yang datang dari kota terjangkit Covid-19 di SMPN 2 Tebing, Minggu (12/4/2020).

Turut mendampinginya ketempat tersebut, Serketaris Daerah Kabupaten Karimun, H Muhd Firmansyah.

Selain itu juga tampak Kepala Dinas Kesehatan, Rachmadi dan Unsur Pimpiman Kecamatan (Uspika) Tebing.

Dikatakan Rafiq, pemberlakuan karantina bagi warga yang pulang dari daerah telah terjangkit, salah satu gerakan dalam mencegah penyebaran virus tersebut di daerahnya.

“Mulai hari ini warga Karimun dan luar yang baru pulang dari Malaysia, Singapura, Jakarta via Batam dan Tanjungpinang kita karantinakan selama 2 hari di SMPN 2 Tebing,” tuturnya.

Sedangkan sambung Rafiq, terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari luar yang turun di Kabupaten Karimun, hanya dikarantina di pelabuhan.

“Karantina hanya di pelabuhan saja, tidak di SMPN 2 Tebing. Jika masih ada kapalnya, mereka melanjutkan pulang ke kampung halamannya masing-masing,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Karimun yang pulang dari daerah terpapar virus Corona atau Covid-19, jika selama dua hari tidak adanya gejala sakit terkait Covid-19, akan dikeluarkan dan harus melanjutkan karantina mandiri di rumah sampai 14 hari.

Dengan catatan, yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar rumah. Apabila selama masa karantina mandiri warga tersebut sakit flu, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaanke puskesmas, rumah sakit atau menghubungi call center 081268872141

Namun, jika selama dua hari itu warga tersebut mengalami gejala sakitnya, maka karantina terpusat dilanjutkan sampai 14 hari.

Penulis: kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *