Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Pemkab Karimun dan Perusahaan Teken Kesepakatan Bersama, ini Poin Pentingnya

×

Pemkab Karimun dan Perusahaan Teken Kesepakatan Bersama, ini Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyaksikan salah satu pihak perusahaan yang menandatangani kesepakatan bersama komitmen memperkerjakan tenaga kerja lokal di rumah dinasnya, Kamis (9/10/2020).

KARIMUN, infoterkini.co.id – Setelah tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dan perusahaan yang ada di daerah tersebut kembali melakukan penandatangan kesepakatan bersama.

Adapun perusahaan yang melakukan penandatangan kesepakatan bersama, diantaranya PT KMS, PT MOS, PT Grace Rich Marine (GRM) dan PT China Comunication Construction (CCC).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penandatangan dilaksanakan di rumah dinas Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Kamis (9/10/2020).

“Poin pentingnya tentang penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70%,” tegas Rafiq.

Dijelaskannya, dilakukan komitmen kembali untuk memberikan jaminan tenaga kerja lokal harus mendapat prioritas dalam rekrutmen tenaga kerja disetiap perusahaan.

Khususnya PT Saipem Karimun Yard (SKY) yang masih membutuhkan 2.000 tenaga kerja lagi, harus diisi oleh anak-anak tempatan. Terutama eks karyawan perusahaan tersebut yang sudah mempunyai keterampilan sesuai dengan formasi dibutuhkan.

Lanjutnya, PT SKY mempersantasekan dari 3.100 tenaga kerjanya, 8% dari Pangke, 53% pemuda Karimun, 32% dari luar Karimun seperti Batam dan Jawan. Kemudian 1,3% adalah TKA dari Itali lalu 0,3% dari Prancis.

“Dari data, saat ini di kawasan industri jumlah tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada lebih dari 8.900 orang. Sementara khusus di kawasan industri sekitar 5.300 orang.
Walaupun terjadinya pandemi Covid-19, tidak terjadi PHK dan perusahaan yang tutup,” kata Rafiq.

Disampaikannya, setelah dilakukan komitmen, Dinas Tenaga dan Perindustrian akan megawal ketat rekrutmen tenaga kerja disetiap perusahaan-perusahaan yang ada.

Apabila perusahaan melanggar komitmen yang telah disepakati, diberikan teguran tertulis dan bisa juga dikenakan penalti, seperti tidak memperpanjang izinnya.

“Setiap 3 bulan sekali kita lakukan evaluasinya. Sub-kontraktor disetiap perusahaan jangan nakal dan semaunya saja. Kita harapkan sub-kontraktor dari anak tempatan,” tegas Rafiq mengakhiri.

Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Pimpinan OPD terkait, pihak perusahaan, pemuda dan asosiasi.

 

Penulis: Redaksi
Foto: Eka Perdana/Humas Pemkab Karimun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *