RCMNEWS.ID, KARIMUN – Pemkab Karimun telah menggelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 H, Rabu 7 April 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat berlangsung di ruang Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun itu, dihadiri perwakilan FKPD, Kepala OPD dan para Camat.

Plh Bupati Karimun HM Firmansyah mengatakan, hasil rapat tersebut warga diizinkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid.

“Berdasarkan keputusan bersama dalam rapat, pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di Masjid diizinkan, dan juga ibadah lainnya selama bulan Ramadhan nanti,” ujarnya saat diwawancara usai memimpin rapat.

BACA JUGA:  Tambah 1 Lagi Positif Covid-19 di Karimun, Puluhan Orang Diswab

BACA JUGA: Gubernur Kepri Siap Dukung Penuh Pembangunan di Lingga

Firmansyah mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan shalat tarawih, maupun kegiatan ibadah lainnya selama bulan ramadhan.

Diantaranya, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan tersedia tempat cuci tangan di masing-masing Masjid.

Selain itu lanjutnya, juga diimbau keseluruh pengurus tempat ibadah yang melaksanakan shalat tarawih secara berjamaan, dapat memperpendek pelaksanaannya.

“Misalnya ada Masjid yang melaksanakan shalat tarawih 23 rakaat, kalau dapat diperpendek menjadi 8 rakaat, selebihnya dilaksanakan di rumah masing-masing,” ucap Firmansyah.

BACA JUGA: Umrah dan Haji Hanya bagi Jemaah yang Sudah Divaksinasi Covid-19

BACA JUGA: Begini Cara Wabup Lingga Jaga Kekompakan Pegawainya

Disampaikannya, dengan segera secara berjenjang tim satgas penanganan Covid-19, akan memanggil pengurus-pengurus Masjid untuk menyampaikan mengenai ketentuan tersebut.

“Tim gugus tugas sesegara mungkin mensosialisasikannya ke pengurus-pengurus Masjid,” pungkas Firmansyah. (red/rcm)