KARIMUN, infotrkini.co.id – Sanksi bagi pelangggar protokol kesehatan Covid-19 akan mulai diterapkan Pemkab Karimun.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan sanksi-sanksinya akan ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada, Kamis (10/9/2020).
“Jika hari ini saya tanda tangani, maka mulai hari ini juga diberlakukan sanksinya,” ujar Rafiq.
Hal itu disampaikannya usai memimpin apel kampanye Gerakan Karimun Bermakser kedua, di Mapolres Karimun.
Rafiq mengatakan, sanksi-sanski yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa denda uang dan berupa sosial. Namun ia belum dapat menjelaskan berapa nilai uang dendanya.
“Untuk sanksi denda berbentuk uang bervariasi. Sedangkan sanksi sosial berupa membersihkan sesuatu,” katanya.
Rafiq menyebutkan, tentang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mensosialisasikannya yang sudah dilakukan sejak lama.
“Untuk tahap awal ini kita berika peringatan dulu. Jika sudah ditemukan melanggar 1 sampai 2 kali dengan orang yang sama, baru kita terapkan sanski denda kepada bersangkutan,” ucapnya.
“Sanksi-sanksi yang diterapkan berlaku untuk semuanya. Nanti ada tim yang melakukan pengawasannya ke lapangan maupun di kantor,” tambah Rafiq memgakhiri.
Seeperti diberitakan sebelumnya, kembali ada 4 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020) sore.
Pasien positif semuanya laki-laki di Kecamatan Karimun. Dua orang diantaranya klaster impor Batam, Kepri, sedangkan dua lagi klaster Tembilahan, Provinsi Riau.
Saat ini ke 4 pasien positif baru sedang diisolasi/rawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.
(kt)