Bintan – Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan di daerah tersebut.
Seperti dilakukan Satreskrim Polres Bintan menggerebek sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran desa Gunung Kijang pada, Selasa (13/8/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, Kamis (15/8/2024).
Dikatakannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
Baca: Seorang Pria Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Pertambangan Karimun Kepri
Selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal, seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” ujar AKP Marganda.
Lanjutnya, dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan yaitu milik inisial GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang.
Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja.
“GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” jelas Marganda.
Baca: Kebakaran di Bintan, Anak Pemilik Rumah Alami Luka Bakar
Ia menyebutkan, saat ini GN dan beberapa orang lainnya yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Marganda.