Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriLingga

Penambangan Pasir Kuarsa di Lingga Diduga Melanggar

×

Penambangan Pasir Kuarsa di Lingga Diduga Melanggar

Sebarkan artikel ini
Penambangan pasir kuar disebuah pulau kecil di pesisir Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang yang diduga melanggar UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. (Foto: istimewa).

Batam, infoterkini.co.id – Sebuah pulau kecil di pesisir Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, dijarah para pelaku penambangan pasir kuarsa. Penambangan menggerus pulau tersebut.

Hasilnya, diduga kuat diekspor ke China. Ada ratusan ribu ton pasir kuarsa yang siap-siap diangkut ke China menggunakan kapal pengangkut berkapasitas ratusan ribu ton.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapal tersebut saat ini tengah parkir menunggu muatan penuh dari tongkang-tongkang yang melansir pasir dari pesisir pantai di Pulau Sebangka, Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Aktivitas ini terindikasi ilegal. Apalagi aktivitas penambangan itu menyerobot lahan masyarakat setempat. Para pemilik tak ada daya.

Luas lokasi penambangan mencapai ratusan hektar, berada di pesisir pantai. Tampak dari tangkapan layar satelit Google Maps memperlihatkan kontur lahan di pulau itu rusak dan tercabik-cabik.

Bahkan di beberapa sisi pulau tersebut terlihat sudah dikeruk habis dan terancam tenggelam. Bisa-bisa nasibnya seperti Pulau Sebaik di Kabupaten Karimun yang tenggelam setelah pasirnya dikeruk.

Penambangan pasir kuar disebuah pulau kecil di pesisir Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang yang diduga melanggar UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. (Foto: istimewa).

“Kalau dibiarkan ditambang terus bakalan tenggelam bisa seperti pulau Sebaik,” ujar seorang pemilik lahan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2020).

Pemilik lahan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, perusahaan yang diduga beroperasi di sana, PT Singkep Tuah Persada, memiliki banyak alibi dan modus.

Aktivitas itu sudah berlangsung sejak setahun lalu, dan sempat terhenti beberapa waktu. “Sekarang jalan lagi,” ujar seorang pemilik lahan.

Pasir kuarsa tersebut memang menggiurkan. Dari informasi yang dirangkum, harga pasir kuarsa tersebut mencapai Rp100 ribu per meter kubik di pasar internasional.

Pasir kuarsa menurut wikipedia adalah salah satu mineral yang umum ditemukan di kerak kontinen bumi. Mineral ini memiliki struktur kristal heksagonal yang terbuat dari silika trigonal terkritalisasi. Bentuk umum kuarsa adalah prisma segienam yang memiliki ujung piramida segienam.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pasir kuarsa ini diekspor ke China dengan menggunakan kapal. Pasir kuarsa ini biasa digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan kaca, granit, dan lainnya.

Saat ini aktivitas penambangan masih terus berlangsung. Puluhan kendaraan pengangkut pasir jenis dump truck terlihat mondar-mandir di lokasi.

Pasir-pasir berwarna putih bersih itu dilansir ke atas tongkang. Terlihat lokasi-lokasi penambangan sudah meninggalkan kolam-kolam dan lobang. Kerusakan lingkungan juga tak bisa lagi dipungkiri.

“Ada sejumlah mobil dump truck dan lima tongkang yang beroperasi, serta satu kapal induk. Bekas tambangnya sudah meninggalkan lobang dan kolam,” ujar seorang pemilik lahan.

Diduga ada ratusan ribu ton pasir kuarsa tersebut bersiap diberangkat ke China. Aktivitas ini dapat dipastikan ilegal.

Pasalnya lokasi penambangan merupakan pulau kecil dan berada di pesisir pantai. Penambangan ini jelas-jelas melanggar UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Dalam undang-undang tersebut jelas-jelas melarang pulau-pulau kecil dan pesisir dijadikan lokasi pertambangan.

Mestinya, seusai UU No.1 Tahun 2014 tersebut, pemanfaatan pulau-ulau kecil dan perairan di sekitar diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi, pendidikan dan pengembangan dan budidaya laut.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pulau kecil tersebut kini terus dijarah.

Kuat dugaan, proses penambangan itu bekerjasama dengan sejumlah oknum pihak terkait. Mulai dari perangkat desa, syahbandar, pejabat DLH Lingga dan ESDM Kepri.

Hal itu terbukti dengan lancarkan aktivitas penambangan di pulau tersebut tanpa ada gangguan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi mengatakan, aktivitas penambangan di Pulau Sebangka sempat dihentikan, setelah belum memenuhi kewajiban untuk reklamasi.

“Setelah dibayar jaminan reklamasi lantas baru kita cabut penghentiannya,” ujar Hendri.

Hendri menambahkan, mengenai dugaan pelanggaran terhadap UU No.1 2014, menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Kalau soal itu rekomendasi dari Dinas DKP, karena DKP yang mempunyai kewenangan itu,” ujar Hendri.

Laporan diabaikan

Kuasa hukum pemilik lahan, Agus Cik, mengungkapkan aktivitas di lahan milik kliennya dan sangat merugikan. Tidak saja penyerobotan lahan, tapi kuat dugaan telah terjadi pengrusakan lingkungan.

“Ada pencurian pasir di atas lahan klien kami, ini sangat merugikan,” ujar Agus Cik, kuasa hukum pemilik lahan kepada waetawan, Senin (2/3/2020).

Agus Cik mengatakan, ada enam sertifikat seluas 12 hektare milik kliennya yang ditambang PT Singkep Tuah Persada. Sementar luas lahan yang ditambang diperkirakan mencapai ratusan hektare.

“Sisanya milik masyarakat lainnya. Masyarakat tak berdaya karena lapor ke mana-mana tak ditanggapi,” ujar Agus. Agus mengatakan, kliennya sudah bertanya ke sejumlah pihak terkait termasuk ke pihak berwenang di Provinsi Kepri, namun justru diabaikan.

 

Sumber: rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *