Karimun, infoterkini.co.id – Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri yang tidak menggunakan atau memakai helm saat berkendara.
Seperti pantauan infoterkini.co.id, Minggu (23/2/2020) malam di lampu merah Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Banyak terlihat pengendara sepeda motor yang berhenti saat lampu merah menyala tidak memakai helm. Baik itu pengendara atau pengemudi maupun penumpangnya.
Kebanyakan pengendara tidak memakai helm saat berkendara yang terlihat masih usia muda.
Padahal, Satlantas Polres Karimun telah menyebarkan pemberitahuan tentang pengendara sepeda motor wajib memakai atau menggunakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp 250.000. Sanksi ini berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 (2).
Selain itu, Satlantas Polres Karimun juga terus dan gencar mensosialisasikan imbauan keselamatan berlalu lintas kesemua kalangan masyarakat.
Hal itu agar terciptanya tertib berlalu lintas untuk menekan atau mengurangi angka kecelakaan.
“Memakai helm SNI tidak hanya sekedar terlepas dari ancaman sanksi tersebut. Tapi juga dapat menghindarkan pengendara dari benturan jika terjadinya kecelakaan,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy saat dikonfirmasi infoterkini.co.id, Senin (24/2/2020).
Kenedy mengingginkan semua pengendara di Kabupaten Karimun menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Masyarakat bersama-sama menciptakan budaya tertib berlaluintas di bumi berazam ini,” pintanya mengakhiri.
Penulis: NK