Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Pengendara yang Tidak Pakai Masker Disuruh Baca Surat Edaran Bupati Karimun Ditempat

×

Pengendara yang Tidak Pakai Masker Disuruh Baca Surat Edaran Bupati Karimun Ditempat

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengendara motor yang terjaring razia Satlantas Polres Karimun ditemukan tidak memakai masker membaca SE Bupati Karimun dan Gubernur Kepri tentang wajib menggunakan makser saat berada diluar rumah, Sabtu (19/4/2020).

INFOTERKINI – Satlantas Polres Karimun memberikan teguran dan pembinaan kepada pengendara motor yang tidak memakai masker saat berkendara.

Hasil dari razia dalam rangka kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2020, di Jalan A Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Minggu (19/4) itu, didapati puluhan pengendara tidak menggunakan masker

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ditempat kita suruh pengendara tersebut bacakan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun dan Gubernur Kepri tentang kewajiban memakai masker saat diluar rumah dalam rangka pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Setelah itu kita berikan masker gratis,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Tengku Fazrial Kenedy kepada infoterkini.co.id.

Disampaikannya, teguran dan pembinaan yang diberikan itu bertujuan agar pengguna jalan atau masyarakat, sadar akan pentingnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengendara motor yang terjaring razia Satlantas Polres Karimun ditemukan tidak memakai masker membaca SE Bupati Karimun dan Gubernur Kepri tentang wajib menggunakan makser saat berada diluar rumah, Sabtu (19/4/2020).

Selain itu, kawasan wajib pakai masker dalam mencegah penularan virus tersebut di wilayah Kabupaten Karimun dapat terwujud.

“Gunakan masker dalam beraktifitas. Mari sama-sama berpartisipasi dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” imbau Kenedy mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *