Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalPeristiwaTrend

Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022

×

Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022

Sebarkan artikel ini
© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
IKUTI RCMNEWS di Google News

RCMNews.id, Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Maret 2022.

Nantinya semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi akan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut Taslim, saat ini persiapan pemberlakuan pelat nomor putih ini sudah dalam proses pelelangan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.

Namun Korlantas Polri masih menunggu persediaan TNKB berwarna hitam habis, yang diprediksi baru akan habis mulai Maret 2022.

“TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu. Nanti setelah TNKB lama habis, barulah kami akan gunakan TNKB berwarna dasar putih,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *