INFOTERKINI – H, diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.
ABK Kapal Calvin 1 tersebut ditangkap diduga telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya, Selasa (17/3/20.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit Handphone, Sim Card, KTP dan akun Facebook pelaku.
Dikatakannya, tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Di akunnya tersebut, pelaku telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa “Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona”. Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.
Penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar. Menindaklanjuti fakta tersebut, tanggal 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
Harry juga menyampaikan, kasus tersebut menjadi sebuah keprihatinan kita bersama ditengah situasi seperti saat ini.
Ia berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona qatau Covid-19, dengan tidak meyebarkan isu yang tidak benar.
“Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial, dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,” imbau Harry mengakhiri.
Penulis: kr