Karimun – Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun, Provinsi Kepri akan segera diterbitkan.
Perbup yang hanya tinggal ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq kemudian disosialisasikan, secara spesifik mengatur pemotongan langsung pembayaran zakat oleh ASN.
Meskipun belum keluar, secara garis besar Perbup tersebut sudah direstui oleh Kabag Hukum Pemprov Kepri.
“Dalam Perbup mengatur pembayaran zakat 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji ASN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terealisasi, sehingga penggumpulan zakat bisa lebih produktif dari sebelumnya,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun, Nasrial, Rabu (4/10/2023).
Dikatakannya, diterbitkan Perbup tersebut dikarenakan menurunnya pengumpulan zakat profesi Baznas Kabupaten Karimun.
Baca: Gandeng Baznas, Wali Kota Batam Serahkan Zakat pada Penyandang Disabilitas
Hal itu disebabkan, kebijakan penerimaan gaji tanpa potongan wajib zakat bagi para ASN. Sebelumnya zakat ASN dipotong langsung saat gajian setiap bulannya.
“Sebelum Covid-19, Baznas Karimun bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp 5 sampai 6 miliar per tahun. Namun saat ini menurun hanya Rp 4 miliar per tahun. Hal ini disebabkan Baznas Karimun tidak menerima zakat ASN melalui pemotongan secara langsung setiap bulannya,” ungkap Nasrial.
Disampaikannya, selain dari ASN sumber pengumpulan zakat yang dikelola Baznas Kabupaten Karimun juga ada berasal dari perusahaan, Polrses Karimun dan masyarakat berpenghasilan lebih.
Baca: Ada Sepeda Motor, Dispar Siapkan 25 Ribu Kupon Doorprize Fun Walk HUT ke 24 Karimun
“Alhamdulillah dari Polrses Karimun sekali 6 bulan sekitar Rp 300 juta yang disetor ke Baznas Kabupaten Karimun. Dari hasil zakat yang terkumpul di Baznas Karimun akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan bantuan, tidak boleh ditahan-tahan,” pungkas Nasrial.