INFOTERKINI – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 1.007 butir telur penyu berhasil diamankan dan menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, berinisial MD (47 tahun), DC (26 tahun), AK (36 tahun), BF (29 tahun) dan EN (62 tahun).
Para tersangka ditangkap di dua TKP yang ada, yakni Tanjungpinang dan Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang. Akhirnya berhasil terungkap,” Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, bahwa sumber didapatinya telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan.
Untuk nama-nama pemasok telur penyu sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya.
“Modus operandi para tersangka, dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Penulis: kt