Infoterkini, Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat (6/3/20) malam, mengamankan sebanyak 20 orang terkait kasus penambangan pasir ilegal.
Aktivitas penambangan dilakukan di daerah Simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi, bahwa aktifitas penambangan sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 WIB. Di lokasi, tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir.
Barang bukti yang disita berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.
“20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan ilegal dimaksud. Dari 20 orang, 4 bertindak sebagai operator alat berat (Escavator), 4 sebagai pencatat (ceker) dan 11 sebagai supir truck, sedangkan 1 lagi sebagai penjual kantin,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat dalam keterangannya kepada infoterkini.co.id, Senin (9/3) siang.
Dikatakan Harry, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian). Penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.
“Sampai dengan Saat ini, tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Coastal Area Karimun
Pasal yang dilangar dalam kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Harry mengimbau kepada masyarakat, agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah.
“Penambangan ilegal berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,” katanya mengakhiri.
Penulis: kt