Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polda Kepri Amankan 3 Tersangka TPPO dan Penyelundupan Jenazah

×

Polda Kepri Amankan 3 Tersangka TPPO dan Penyelundupan Jenazah

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penangkapan 3 tersangka TPPO dan lpenyelundupan jenazah di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Batam, infoterkini.co.id – Tersangka dengan Inisial J dan E dari PT. SMB, sebuah perusahaan yang melakukan perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal diamanakan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Mereka tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).

Dikatakannya, PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban TPPO. Para korban diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

Selanjutnya 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL. Lalu ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

Adapun ketiga jenazah tersebut berinisial D A N berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh.

“Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah PMI melalui perairan di wilayah Kepri. Tanggal 12 Agustus 2020 tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” ungkap Harry.

Selain itu sambungnya, tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus tersebut, yaitu inisial J yang merupakan Direktur dari PT. SMB dan inisial E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut.

“Modus operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya, yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing,” jelas Harry.

Harry menyebutkan, barang bukti yang dimankan yaitu 1 unit hp Samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp 38,5 juta dan catatan yang berisikan kronologis kematian korban.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP,” tutup Harry.

 

(kt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *