INFOTERKINI – 34 unit mobil hasil dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial AH (38 tahun)
bersama tiga orang pelaku lainnya inisial AR (41 tahun), SB (41 tahun) dan SA (25) bekerja sebagai supir ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan Polda Kepri, Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (20/5/2020).
Pengungkapan kasus tesebut lanjutnya,
berawal dari LP yang dibuat oleh, Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial HA.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara AR dan SB, kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.
“Sabtu (17/5/20) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan SB di Kota Batam. Minggu (18/5) tim kembali berhasil melakukan penangkapan HA di Kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut,” jelas Harry.
Disampaikannya sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020, sebanyak 107 unit mobil telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihaknya.
32 unit mobil diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam.
Terhadap 75 unit mobil lainnya, masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas. 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek Bank Mandiri,” jelas Harry kembali.
Atas perbuatan keempat pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.