Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polda Kepri Amankan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

×

Polda Kepri Amankan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tindak pidana ujaran kebencian di medos dengan tersangka inisial UN, di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

INFOTERKINI – UN diamankan tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat tanggal 12 Juni 2020.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno mengatakan, pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah menontonnya pada hari yang sama, tersangka membagikan video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

“Isi video memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara,” jelasnya didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati pada saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

 

Sambungnya, hasil pemeriksaan tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

Tujuan tersangka membagikan (share) video tersebut karena tersangka merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

 

“Dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” tutur Kompol I Putu Bayu Pati.

 

Sementara itu, AKBP Priyo Prayitno mengharapkan, semua pihak bersatu padu dan peduli dalam mengikuti imbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan patroli cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat, berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial tersebut, pungkasnya.

 

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu postingan dari Akun Facebook atas nama inisial UN dan 1 unit hp Merk Xiaomi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *