Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam yang sempat diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG).
Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditahan karena masuk ke perairan Singapura secara ilegal saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.
Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa insiden tersebut bermula pada, Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri terkait penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam yang telah memasuki perairan Singapura.
Keempat nelayan tersebut ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) di wilayah Eastern Holding Anchorage, Singapura.
“Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kombes Arsyad dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca: Kapolres Karimun: Pastikan Pukul 21.00 WIB Anak Sudah di Rumah
Kemudian Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan.
“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional pada, Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat,” pungkas Arsyad.