Infoterkini.co.id – Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
Ketiga tersangka berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
Ketiga tersangka berhasil diamankan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Demikikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri, Kompol I Putu Bayu Pati di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/2020).
Dikatakannya, modus para tersangka dalam beraksi melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali.
Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses internet banking milik korbannya.
Setelah menguasai segala akses, kemudian tersangka mengoperasionalkan internet bangking milik korban J, yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
“Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 415.596.464. Barang bukti yang kita sita beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” jelas AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Sambungnya, saat ini berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus dikembangkan untuk korban-korban lainnya.
“Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random. Setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan akses internet bangking. Para tersangka merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini),” tuturnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 M.
(Siaran Pers Polda Kepri)