Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polda Kepri Musnahkan 2.155,06 Gram Sabu

×

Polda Kepri Musnahkan 2.155,06 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan 2.155,06 gram sabu oleh Polda Kepri, Rabu (8/7/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Infoterkini.co.id – Sebanyak 2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Kepri, Rabu (8/7/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahannya dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank.

Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut.

“Jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa,” ujar Kombes Pol Muji Supriyadi.

Dikatakannya, BB sabu dimusnahkan hasil pengungkapan selama periode Juni 2020 yang totalnya 2.363,56 gram sabu dengan 3 LP (Laporan Polisi).

“Sisa BB seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke labfor cabang Polda Riau, dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,” beber Muji Supriyadi.

Disampaikannya lagi, dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang tersangka diamankan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal, untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya,” tutur Muji Supriyadi mengakhiri.

 

Penulis: KO
Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *