Batam – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Oktober- November, Kamis 5 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusmahkan berasal dari 13 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
Para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditangkap di sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca: Belasan Tersangka Narkoba di Lima Kecamatan Diringkus Polres Karimun
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung.
Baca: Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.083,11 gram dari sekitar 2,1 kg, sisanya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan.
Kemudian ganja kering sebanyak 5.415,89 gram dari sekitar 5,5 kg. Sedangkan ekstasi 638 butir dari total 646.
Baca: KPU Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Pemenang Pilkada Karimun 2024
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, blender dan dibakar,” ucap AKBP Tidar.
Ia berharap, dengan kolaborasi yang solid peredaran narkotika di wilayah Kepri dapat terus ditekan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045.