Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polda Kepri Selamatkan 32.575 Orang dari Narkoba

×

Polda Kepri Selamatkan 32.575 Orang dari Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri musnahkan BB 411,46 gram sabu dan 5.796 gram ganja kering, Senin (15/6/2020). Para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan.

INFOTERKINI – Polda Kepri musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 411,46 gram narkotika sabu dan 5.796 gram ganja kering, Senin (15/6/2020).

 

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BB sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Sedangkan BB daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.

 

Hadir dalam pemusnahan diantaranya Kepala Balai POM Kota Batam, Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri, AKP Tafsiruddin.

 

“Jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa,” ujar Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga dalam keterangan tertulisnya.

 

Dikatakannya, berdasarkan dari Lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, pelaksanaan pemusnahan BB tersebut periode April sampai dengan Mei 2020.

 

“Totalnya 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering. Sisanya BB sabu 87,93 gram dikirim ke labfor cabang Medan dan 16 gram untuk pembuktian persidangan. Untuk ganja kering 192 gram dikirim ke labfor cabang Medan, pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram,” jelas AKBP C.P. Sinaga.

 

 

Disampaikannya lagi, dengan masih ada ditemukannya tindak pidana narkoba di wilayah Provinsi Kepri menjadi salah satu tempat sebagai target dan perhatian bersama seluruh pihak.

 

“Pintu masuk narkoba di wilayah Kepri masih banyak ditandai dengan banyaknya pengungkapan-pengungkapan ini. Dari 5 LP tersebut sebanyak 9 orang berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya,” tutup AKBP C.P. Sinaga.

 

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *